Ahok Terseret Kasus Korupsi E-KTP, Terungkap Seperti Ini Perannya

Nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam dokumen kesimpulan rapat pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP).


Dokumen-dokumen tersebut merupakan barang bukti yang sedang diteliti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui saat mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Selama enam jam diperiksa, Agun mengaku dikonfrontir mengenai dokumen-dokumen hasil rapat Komisi II terkait e-KTP.

“Ditanya rapat-rapat saja, kan ada dokumen-dokumen itu ditanya (penyidik). Sebagai Komisi II ada (Ahok ikut rapat),” ungkap Agun sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Diketahui, Ahok pernah menjadi Komisi II DPR periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Golkar, namun mengundurkan diri pada 2012. Sebagai anggota Komisi II, kata Agun, Ahok cukup vokal dalam rapat pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Menurut Agun, nama Ahok juga tertera dalam dokumen terkait rapat pembahasan e-KTP yang disodorkan penyidik, yang dikonfirmasi kepadanya saat menjalani pemeriksaan.

Agun mengakui semua rapat terkait pembahasan e-KTP tertera dalam dokumen yang dikantongi penyidik KPK. Termasuk siapa-siapa saja legislator Komisi II yang ikut rapat. Namun, Agun enggan berspekulasi apakah Ahok juga akan turut dipanggil dan diperiksa penyidik.

“Dalam dokumen rapat, semua lengkap, semua ada. Kalau (Ahok ikut diperiksa) itu saya nggak tahu, terserah penyidik kalau itu (periksa Ahok)” terang Agun.

Diketahui, KPK sedang berfokus kepada pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dari proyek e-KTP melalui pemeriksaan saksi-saksi. Belakangan KPK berfokus pemanggilan saksi dari pihak legislator yang pernah dan atau masih aktif duduk di Komisi II.

Pihak legislator yang pernah dimintai keterangan diantaranya, Markus Nari, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Taufiq Effendi‎, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Sebelum legislator, penyidik pernah meminta keterangan dari Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari swasta, pemenang tender, Kemendagri, dan akademisi dari ITB.

Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [pojoksatu]

0 Response to "Ahok Terseret Kasus Korupsi E-KTP, Terungkap Seperti Ini Perannya "

Posting Komentar