i-today24 - Mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus penistaan Al Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Aparat kepolisian tidak bisa mengulur proses hukum Ahok yang telah
menistakan Kitab Suci Agama Islam Al Quran. Ini penting karena penista
agama Hindu di Bali telah divonis penjara 2 tahun. Sedangkan kasus Ahok
ini dibiarkan, tentu akan menyakitkan umat Islam,” tegas Anton Tabah
(17/10).
Menurut Anton, percepatan proses hukum kasus Ahok untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimnas).
Anton mencontohkan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan
Arswendo Atmowiloto pada 1990. “Kasus Arswendo tak separah kasus Ahok,
tetapi kemarahan umat tak terbendung, bahkan hampir membakar kantor
Redaksi Kompas pemilik tabloid Monitor,” ungkap Anton.
Tabloid Monitor yang dipimpin Arswendo Atmowiloto pada edisi 15 Oktober
1990 memuat 50 tokoh yang dikagumi masyarakat. Ironisnya, Nabi Muhammad
SAW berada di bawah nama Arswendo. Meskipun Arswendo telah minta maaf
melalui iklan di media-media, namun Arswendo tetap disidang dan divonis
penjara selama 5 tahun.
Penistaan agama oleh Ahok, kata Anton, melanggar UU No. 1/PNPS/1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pelanggaran
KUHP dan pelanggaran UU ITE UU No 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 1
"Pasal itu berbunyi setiap orang
dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan
mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok
ajaran agama itu,” ungkap Anton.
Tak hanya itu, Anton menilai, kasus Ahok menghina Islam di negara Muslim
terbesar di didunia ini tentunya dipantau oleh 1,7 Milyar umat Muslim
sedunia. Oleh karena itu diharap aparat cepat menangani kasus Ahok tanpa
diskriminasi dan tak boleh dihambat oleh aturan apapun, apalagi pada
waktu yang sama penista agama Hindu divonis 2 tahun penjara.
Kata Anton, Ahok juga dapat dijerat UU ITE jika dipublish secara resmi
oleh Pemprov DKI. Di mana, di berbagai media diberitakan bahwa pada 27
September 2016, Gubenur Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu
dalam rangka kerja sama dengan STP.
Sumber: pos-metro.com

0 Response to "Mantan Ajudan Presiden Soeharto: Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses"
Posting Komentar