i-today24 - KPK mencabut status cekal atau larangan bepergian ke luar negeri bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i mengaku kecewan terhadap langkah lembaga antirasuah tersebut.
"KPK ini patut diduga alat kepentingan dan kelompok tertentu. Karena
apa, KPK seakan tidak ada inisiatif untuk menyelesaikan kasus-kasus
besar. Padahal, tokoh, pakar dan elemen masyarakat sudah mendesak KPK
untuk menuntaskan kasus seperti Century, BLBI, reklamasi Teluk Jakarta,
dan Sumber Waras," kata Syafi'i kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu
(5/10/2016).
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menilai, KPK hanya berani
menyelesaikan sejumlah kasus kecil saja. Padahal, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Agung telah memberikan sejumlah data
atas dugaan adanya indikasi pelanggaran.
"KPK bergerak cepat kepada kasus-kasus kecil saja. Prestasi KPK itu ada,
hanya karena operasi tangkap tangan (OTT). Kalo gitu RT/RW beri aja
kewenangan penyadapan, saya kira nanti akan lebih objektif dari KPK,"
jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status cekal terhadap Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sumber pos-metro
0 Response to "Cabut Status Cekal Aguan, DPR: KPK Patut Diguga Alat Kepentingan Dan Kelompok Tertentu"
Posting Komentar