i-today24 - Pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014). Dalam PP 1/2014, relaksasi ekspor konsentrat atau bahan tambang mentah dibatasi sampai 11 Januari 2017. Setelah itu hanya mineral atau bahan tambang yang telah melalui proses pemurnian yang boleh diekspor, tidak ada lagi ekspor konsentrat.
Melalui revisi aturan ini, Menko Maritim yang saat itu merangkap sebagai
Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan ingin memperpanjang relaksasi ekspor
konsentrat antara 3 sampai 5 tahun sejak PP baru diberlakukan.
Selama masa perpanjangan relaksasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan
tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di
dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas
pengolahan dan pemurnian mineral).
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Tamba P Hutapea
mengatakan jika aturan ekspor mineral mentah (ore) diperpanjang, maka
akan menghancurkan investasi industri hilir mineral yang sedang
dibangun.
Hal itu karena saat ini terdapat investor dari China yang beralih masuk
ke Indonesia karena adanya optimisme investor terhadap konsistensi
kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah.
Ditambah, saat ini industri smelter di China hampir menutup usahanya
atau under utilisasi akibat sulitnya bahan baku sehingga beralih ke
Indonesia. Namun, jika relaksasi ekspor tersebut jadi maka akan
menghancurkan rencana investasi di Indonesia dan mengaktifkan lagi
industri smelter China.
"Relaksasi ekspor mineral mentah di Indonesia akan menghancurkan rencana
dan realisasi investasi yang telah masuk serta menghidupkan kembali
industri smelter di China," ujar Tamba, di Kemenperin, Jakarta Selatan,
Rabu (18/10/2016).
Ia menyebut pemerintah telah berupaya meyakinkan investor untuk
melakukan investasi di Indonesia. Hasilnya terdapat 22 proyek dengan
nilai investasi US$ 2,5 Miliar dan Rp 1,4 Triliun yang telah melakukan
produksi, 76 proyek dengan nilai investasi US$ 0,2 Miliar dan Rp 0,7
Triliun dalam tahap konstruksi, serta 151 proyek dengan nilai investasi
US$ 8,0 Miliar dan Rp 8,8 Triliun dalam tahap awal merencanakan
investasinya.
Namun, bila sampai rencana relaksasi ekspor tersebut dilakukan maka akan
menghancurkan rencana realisasi investasi yang telah masuk ke Indonesia
sebanyak Rp 8,8 triliun itu. Selain itu, ia menilai akan sulit bagi
pemerintah untuk membangun kredibilitas Indonesia kembali untuk
kebijakan-kebijakan yang lain karena beberapa kebijakan yang selalu
berubah-ubah.
"Upaya untuk meyakinkan investor dalam mengikuti kebijakan hilirisasi
mineral tidak mudah dan butuh waktu yang panjang. Relaksasi ekspor
mineral akan menghancurkan kepercayaan investor yang telah dibangun.
Membangun kembali kepercayaan investor untuk mendorong kebijakan lain di
masa yang akan datang akan sangat sulit dilakukan," ujar Tamba.
Selain itu kebijakan relaksasi juga berpotensi menimbulkan kompleksitas
permasalahan hukum. Menurutnya relaksasi yang diberikan terhadap mineral
mentah (ore) sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009
tentang Mineral dan Batubara dimana pada Pasal 95 ayat (c) mewajibkan
pemegang IUP dan IUPK untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya
mineral dan/atau batubara. (dtk)

0 Response to "Lagi Bangun Investasi Di Hilir, Luhut Malah Usul Perpanjang Izin Ekspor Mineral Mentah, BKPM: Ini Hidupkan Smelter Di Cina !"
Posting Komentar