Ketum Muhammadiyah: Kapolri Jangan Lakukan Tafsir, Nanti Dituding Memihak Ahok


itoday24 - Seharusnya kepolisian mengikuti apa yang sudah menjadi garis dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus Ahok secara tuntas dengan tegas dan cepat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyesalkan sikap Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian yang menyampaikan penafsirannya terhadap pernyataan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut surat Al-Maidah ayat 51.

Atas pernyataannya, Basuki alias Ahok dilaporkan ke polisi dengan dugaan pebistaan agama.

"Pak Kapolri jangan masuk ke area tafsir tersebut agar tidak menimbulkan prasangka tertentu," kata Haedar, seusai menerima Presiden Joko Widodo di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Haedar mengatakan, seharusnya kepolisian mengikuti apa yang sudah menjadi garis dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut kasus Ahok secara tuntas dengan tegas, cepat, dan transparan.

Penafsiran Kapolri tersebut justru akan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

"Nanti polisi dituding memihak," kata dia.

Kapolri sebelumnya mengatakan, ada perbedaan antara pernyataan 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' dan 'dibohongi Al-Maidah 51'.

Pernyataan yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu menggunakan kata 'pakai', sementara transkrip yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya menghilangkan kata 'pakai'.

"Kalau yang pertama 'dibohongi Al-Maidah 51' itu berarti yang dikatakan bohong adalah ayatnya. Tapi kalau 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' berarti bukan ayatnya, tapi orangnya. Jangan percaya kepada orang," kata Tito, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) lalu. (Kompas)


0 Response to "Ketum Muhammadiyah: Kapolri Jangan Lakukan Tafsir, Nanti Dituding Memihak Ahok"

Posting Komentar