Lima Kali Dapat Izin Ekspor, Smelter Freeport Belum Terlihat

Kementerian ESDM mencatat PTFI berkomitmen untuk mengeluarkan 1,3 miliar dollar AS sebagai investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral atau smelter.


Pemerintah melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot megaku, hingga saat ini pemerintah telah memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia sebanyak lima kali. Izin tersebut pertama kali diberikan pada 26 Januari 2015.

“Realisasi ekspornya hingga saat ini 2,2 juta ton dari tambang Freeport di Grasberg, Papua yang sudah diekspor. Dengan nilai bea keluar yang dihasilkan selama lima kali ekspor mencapai 400 juta dollar AS,” kata Bambang dalam RDP dengan Komisi VII dan Freeport di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Selain itu lanjut Bambang, Kementerian ESDM mencatat PTFI berkomitmen untuk mengeluarkan 1,3 miliar dollar AS sebagai investasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral atau smelter. Namun, hingga saat ini realisasinya baru 212,85 juta dolar AS. Dengan anggaran yang digelontorkan Freeport, Bambang mengatakan, progres pembangunan smelter belum terlihat di wilayah milik PT Petrokimia Gresik. Sedangkan selama proses pembangunan, Freeport sudah diberikan izin sebanyak lima kali ekspor mineral mentah.

"Setelah dana investasi yang dikeluarkan Freeport dan juga perpanjangan izin ekspor konsentrat, smelter milik Freeport pembangunannya belum kelihatan,” katanya.
Kendati demikian, Bambang menjamin bahwa PTFI sudah memuat perjanjian sewa lahan kepada Petrokimia Gresik. Sehingga lokasi pembangunan smelter pun sudah ditentukan oleh PTFI.(suara)

0 Response to "Lima Kali Dapat Izin Ekspor, Smelter Freeport Belum Terlihat "

Posting Komentar