Mantan Karyawan Bank Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, menahan mantan Asisten Manajer Operasional Lapangan Bank BRI Cabang Kolaka berinisial HA dalam kasus dugaan korupsi Jaminan Reklamasi (Jamrek) milik PT Tambang Rejeki Kolaka tahun 2012.


HA diduga telah mencairkan dana bersama milik PT TRK dan pemerintah Kabupaten Kolaka sebesar Rp 1.330 miliar ke rekening pribadi Najamuddin Haruna selaku direktur PT TRK tanpa sepengetahuan Pemkab Kolaka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka Abdul Salam mengatakan, atas persetujuan HA, dana jamrek tersebut dicairkan dari salah satu rekening perusahaan PT TRK ke rekening pribadi direktur PT TRK.

Dana reklamasi itu sebetulnya semestinya dicairkan pada rekening bersama dan harus sepengetahuan kedua belah pihak antara Pemkab Kolaka dan Direktur PT TRK.

Penahanan HA akan berlangsung selama 20 hari ke depan mengingat HA selama dalam masa pemeriksaaan di Kejari Kolaka dinilai kurang kooperatif," kata Salam, Rabu (07/12/2016).

Akibat perbuatan HA, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.330 miliar sebab hingga saat ini PT TRK belum melakukan reklamasi.

"Kami juga akan mengembangkan kasus serupa ke perusahaan tambang yang lain, terkait jaminan reklamasi di Kabupaten Kolaka, dengan berkoordinasi dengan Distamben kolaka, sehingga dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut," ujarnya.

Tersangka HA terancam dijerat Pasal 23 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kom)

0 Response to "Mantan Karyawan Bank Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah"

Posting Komentar